ABSTRAK Informasi sumber daya alam dan data kependudukan desa harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten dalam bentuk Profile Desa setiap tahunnya. Setiap tahunnya desa akan mendapatkan 4 buku profile desa dalam kondisi kosong dan harus diisi keempat-empatnya. Profile yang sudah diisi sebanyak 3 akan dikirim kembali ke Pemerintah...
Tidak ada review untuk jurnal ini.