PEMUTAHIRAN DATA SUMBER DAYA ALAM DAN PENDUDUK DESA GROGOL
ABSTRAK Informasi sumber daya alam dan data kependudukan desa harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten dalam bentuk Profile Desa setiap tahunnya. Setiap tahunnya desa akan mendapatkan 4 buku profile desa dalam kondisi kosong dan harus diisi keempat-empatnya. Profile yang sudah diisi sebanyak 3 akan dikirim kembali ke Pemerintah Daerah sedang 1 buku ditinggal sebagai arsip untuk desa. Pengisian profil desa masih manual dan cenderung apa adanya dikarenakan ketidakvalidan data yang dimiliki desa, apalagi untuk penghitungan jumlah yang berhubungan...