Fungsi utama dari label suatu produk adalah menjelaskan mengenai produk apa yang akan dijual oleh suatu perusahaan. Hal ini dikarenakan setiap konsumen yang ingin mencari informasi mengenai suatu produk, maka yang dilihat dan diperhatikan pertama kali adalah label produknya. Melalui label produk, konsumen bisa mengetahui produk apa yang dijual, foto produknya, berapa ukurannya, jenis produknya, di produksi oleh siapa, gambaran mengenai bahan-bahan yang digunakan, tanggal kadaluarsa, dan lain-lain. Keterangan tersebuat biasanya divisualkan dalam bentuk gambar dan tulisan. Karena hal ini dianggap penting maka ada perundangan yang mengatur informasi apa yang ditampilkan dalam label suatu produk. Ketentuan pembuatan label produk makanan dicantumkan dalam undang-undang tentang pangan nomor 7 tahun 1996. Didalam perundangan ini mengatur point apa saja yang harus dimasukkan kedalam label produk makanan. Oleh karena hal tersebut ketika merancang sebuah label produk makanan agar terlihat menarik minat calon pembeli yang perlu juga harus diperhatikan adalah poin poin apa saja yang harus dimasukkan ke dalam label produk makanannya. Didalam kegiatan pengabdian masyarakat ini akan dilakukan pendampingan pelatihan desain grafis kepada UMKM Dapur Ayu mengenai bagaimana merancang desain label produk makanan mulai dari membuat konsep desain, merancang visualnya, sampai nantinya mencetak label produk makanan tersebut. Hasil akhirnya diharapkan UMKM Dapur Ayu bisa secara mandiri untuk membuat label produk makanan yang telah di produksi. Mengingat produk dari UMKM Dapur Ayu ini sudah semakin ber variatif jenis dan rasanya.
Kata kunci: { label produk, UMKM, pelatihan desain grafis }