Instansi pemerintah pada tingkat yang paling bawah adalah Kantor Kepala Desa, suatu instansi yang melakukan pendataan penduduk terutama dalam proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Kelahiran, Surat Kematian, dan Surat Keterangan Pindah. Tetapi masih banyak data penduduk yang masih salah, misalnya tempat dan tanggal lahirnya, sudah menikah dan mempunyai Kartu Keluarga (KK) sendiri tetapi masih tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dengan orang tuanya. Hal ini menyebabkan terjadinya data ganda. Apabila ada data penduduk potensial pemilih pada Pemilu (DP4) ganda / fiktif, maka akan menjadi persoalan serius ketika proses Pemilu berlangsung, karena DP4 yang salah akan memengaruhi jumlah kertas suara yang tersedia. Dampaknya juga, kesalahan tersebut akan menjadi peluang permainan bagi pihak yang ingin menang dengan cara menyimpang
Untuk mengatasi hal tersebut maka dilakukan pendataan penduduk, proses pendataan dilakukan dari rumah ke rumah penduduk untuk memvalidasi data penduduk yang ada di Dispenduk dengan data yang ada Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki oleh penduduk.
Dengan adanya pendataan data penduduk, diharapkan kesalahan data penduduk dapat diminimalisir. Kecurangan dalam pemilu tidak akan terjadi lagi, karena data penduduk sudah sesuai dan tidak ada data ganda atau fiktif.
Kata kunci : desa, penduduk, desa Grogol