Dalam rangka mengantisipasi dampak teknologi informasi yang beriringan dengan globalisasi dan kemungkinan masyarakat desa menggunakan teknologi namun secara "tidak tepat" sehingga menimbulkan banyak permasalahan yang kompleks mulai dari aspek budaya dan moralitas. Dalam konteks pemerintahan, amanat kelembagaan melalui UU No. 6 Tahun 2014 memberi ruang bagi pemberdayaan masyarakat desa maupun aparatur desa untuk dan harus menguasai teknologi informasi. Untuk itu, bimbingan teknis untuk elemen masyarakat desa sangat diperlukan, disertai pendampingan yang kontinu. Tidak cukup dengan menunggu model pendampingan yang disusun oleh pemerintah, gerakan desa teknologi informasi secara nyata diperlukan untuk menjamin bahwa teknologi informasi ini bermanfaat positif dan bisa menjadi alat untuk mencapai kemakmuran masyarakat desa.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan oleh dosen STIKOM PGRI Banyuwangi yaitu membantu membuatkan sistem informasi kependudukan yang mudah diakses oleh pemerintah desa maupun oleh masyarakat desa Glagah.
Hasil yang diharapkan dalam pengabdian masyarakat yaitu berupa tampilan laporan data kependudukan berisi semua data kependudukan Dusun Krajan, Jambean dan Kampungbaru dari desa Glagah yang sudah berhasil diinputkan kedalam sistem kependudukan di website desa Glagah dengan menggunakan domain http://glagah-banyuwangi.org/kependudukan.