Piutang merupakan harta perusahaan yang timbul karena terjadinya transaksi penjualan secara kredit atas barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan atau adanya pinjaman yang diberikan oleh lembaga penyedia dana untuk dipinjamkan kepada nasabah. Pengertian piutang menurut Haryono Yusup (2001:52) beliau mengemukakan bahwa:
“Piutang adalah hak untuk menagih sejumlah uang dari sipenjual kepada sipembeli yang timbul karena adanya suatu transaksi”. Munawir (2004:15) berpendapat bahwa: ”Piutang dagang adalah tagihan kepada pihak lain (kepada kreditor atau langganan) sebagai akibat adanya penjualan barang dagangan secara kredit.” Pendapat lain mengenai pengertian piutang dikemukakan oleh Indriyo Gitosudarmo dan Basri (2002:81) yaitu bahwa
“Piutang adalah aktiva atau kekayaan perusahaan yang timbul sebagai akibat dari dilaksanakannya kebijakan penjualan kredit/pemberian pinjaman kepada nasabah”.
Dari beberapa definisi yang telah diungkapkan diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaskud dengan piutang adalah semua tuntutan atau taguhan kepada pihak lain dalam bentuk uang yang timbul dari adanya penjualan secara kredit/pemberian pinjaman.
Kata kunci : pengendalian intern, piutang usaha